WELCOME TO THE BLOG!

Belajar Islam
Nuyassalam
Terima kasih atas kunjungan Anda,
semoga apa yang saya share di sini bisa bermanfaat dan memberikan motivasi pada kita semua
untuk terus berkarya dan berbuat sesuatu yang bisa berguna untuk orang banyak.

Zakat: Definisi, Macam-macam dan Tujuan

Assalamualaikum warohmatullahi wabarakatuh.

Semoga takwa kepada Allah subhanahuwata'ala di dalam hati kita selalu unggul atas nafsu.

Betapa sudah sempurnanya Allah subhanahuwata'ala menciptakan manusia yang ditakdirkan untuk menjalani ujian berupa kehidupan di bumi. Diciptakannya pula segala apa yang dibutuhkan manusia untuk menjalani kehidupan tersebut.

Telah Ia ciptakan pula tempat manusia kembali.

Manusia diciptakan dengan nafsu (sisi negatif) dan takwa (sisi positif), sebagai pembeda tiap-tiap makhluk. Allah subhanahuwata'ala telah tetapkan hukum-hukumnya untuk manusia. Dan telah ia kabarkan/ sampaikan kepada manusia mengenai ketatapan itu melalui utusan-utusannya untuk dipatuhi.

Sesungguhnya nafsu adalah yang cenderung meengingkari jalan kebenaran. Sedangkan takwa adalah yang cenderung mengikuti jalan kebenaran/ kebaikan. Allah subhanahuwata'ala hendak melihat manusia manakah yang berhasil mengelola dua hal tersebut melalui ketetapan hukum-hukumnya.

Sesungguhnya nafsu adalah yang cenderung mengajak manusia mencintai dunia. Sedangkan, takwa adalah yang cenderung mengajak manusia untuk takut (beriman) pada ketetapan Allah.

***

Postingan kali ini adalah tentang salah satu ketetapan yang sudah Allah subhanahuwata'ala berikan kepada manusia untuk dilaksanakan.

Definisi Zakat

Allah subhanahuwata'ala menetapkan hukum berupa pemberian sebagian harta dunia kepada manusia lain yang membutuhkan. Ketetapan ini dikenal dengan zakat, yang mempunyai arti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. Pengartian ini adalah menurut bahasa, sehingga dengan melaksanakan ketetapan ini, Allah hendak memuliakan manusia dari keadaan sebelumnya.

Definisi zakat menurut istilah adalah harta dunia yang wajib dikeluarkan oleh pemeluk Islam dengan jumlah dan sifat tertentu untuk diberikan kepada golongan tertentu yang memang berhak menerimanya (fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, ibnus sabil, fisabilillah).


Zakat merupakan salah satu ketetapan yang harus dilaksanakan dalam ajaran Islam. Berikut dalil-dalil mengenai zakat.

“Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.“
(QS. At-Taubah: 11)

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka”   (QS. at-Taubah: 103)

“Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).“
(QS. Ar-Rum: 39)

Karena zakat adalah kewajiban, maka apabila seseorang melaksanakan zakat ia akan diganjar dengan pahala ibadah wajib oleh Allah subhanahuwata'ala.

Macam-macam Zakat

Terdapat golongan dalam kewajiban mengeluarkan zakat. Pembagian golongan ini dibagi berdasarkan jenis harta yang dizakatkan.

Zakat Fitrah

Zakat golongan ini adalah zakat yang dikeluarkan pada bulan Ramadan menjelang idul fitri.

"Sungguh berbahagialah orang yang mengeluarkan zakat (fitrahnya), menyebut nama Tuhannya (mengucap takbir, membesarkan Alloh) lalu ia mengerjakan sholat (iedul fitri)."
(QS. Al-A'la ayat 14-15)

"Rosululloh shollallahu'alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang shaum dari segala perkataan yang keji dan buruk yang mereka lakukan selama mereka shaum, dan untuk menjadi makanan bagi orang orang yang miskin."   (H.R. Abu Daud)



Waktu utama untuk menunaikan zakat fitrah adalah saat fajar sebelum sholat idul fitri. Namun, satu hingga tiga hari sebelum sholat idul fitri juga baik dan masih diterima sebagai ibadah zakat fitrah.

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fithri sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.”   (HR. Abu Daud)

“Dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya ‘Idul Fithri.”   (HR. Bukhari)

Abdullah bin Umar memberikan zakat fitrah atas apa yang menjadi tanggungannya dua atau tiga hari sebelum hari raya Idul Fithri.”   (HR. Malik)

Zakat Maal

Zakat golongan ini adalah harta yang harus dikeluarkan berdasarkan penghasilan yang sudah melebihi dari kebutuhan hidupnya.

“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: 'Yang lebih dari keperluan.' Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.”
(QS. Al Baqarah: 219)

"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allâh, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dahi, lambung dan punggung mereka dibakar dengannya, (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.”
(QS. At-Taubah: 34-35)

Jenis harta yang bisa dikeluarkan adalah berupa hasil pertanian, hasil pertambangan, hasil laut, hasil perniagaan, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak.


Jumlah zakat yang harus dikeluarkan pada golongan zakat ini adalah berdasarkan Nisab. Nisab adalah batas/ ukuran terendah yang telah ditetapkan dan berasal dari harta yang melebihi kebutuhan seseorang dalam kurun waktu satu tahun kecuali harta hasil pertanian karena hanya bisa dikeluarkan pada saat musim panen.

"Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).”
(HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Tujuan

Melaksanakan zakat bukan semata-mata hanya untuk melepaskan kewajiban, namun juga akan memperoleh manfaat lain karena sesungguhnya menunaikan suatu ibadah yang datangnya dari Allah subhanahuwata'ala adalah untuk keselamatan dan keberkahan diri manusia itu sendiri.

Zakat akan memberi ketenangan jiwa bagi kedua pihak antara si pemberi dan si penerima. Dengan adanya si pemilik harta yang gemar bersedekah, maka secara otomatis akan menimbulkan rasa syukur dan ketenangan jiwa bagi si penerima. Begitu pun sebaliknya, si pemberi akan merasakan hal yang sama karena ia telah berhasil meringankan beban hidup seseorang.

Dengan berzakat, kita juga akan memperoleh beberapa manfaat berikut, antara lain:
  • Mempererat tali persaudaraan antara masyarakat yang kekurangan dengan yang berkecukupan
  • Mengusir perilaku buruk yang ada pada seseorang
  • Sebagai pembersih harta dan juga menjaga seseorang dari ketamakan akan hartanya
  • Ungkapan rasa syukur atas nikmat Allah yang telah diberikan pada umatnya
  • Untuk pengembangan potensi diri bagi umat islam
  • Memberi dukungan moral bagi orang yang baru masuk agama Isla

***

Demikian artikel mengenai zakat ini saya tulis secara umum.

Jika ada penjelasan yang kurang atau bahkan menyimpang, kalian bisa sampaikan di kolom komentar sehingga saya bisa tambahkan/ perbaiki.

Terakhir, jika ada tulisan saya pada postingan ini yang melukai hati para pembaca, saya minta maaf. Tidak ada sedikit pun maksud di hati saya untuk melukai hati siapa pun.

Saya ucapkan terima kasih bagi yang sudah membaca sampai sejauh ini.

Semoga kita selalu dibimbing oleh Allah subhahu wata'ala dalam menjalani kehidupan di dunia ini.
Semoga postingan ini bermanfaat bagi kita semua.

Wassalamualaikum warohmatullahi wabarakatuh.

***

Rujukan: cermati.com   |   muslim.or.id
Enter your email address to get update from Nuyassalam.
Print PDF
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »

Copyright © 2017 Nuyassalam. Original Theme by Kompi Ajaib.
All Rights Reserved. Powered by Blogger.